SEPUTAR MASALAH QURBAN
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ, فَصَلِّ لِرَبِّكَ
وَانْحَرْ, إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (الكوثر)
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak. Maka shalatlah karena Rabbmu dan
berqurbanlah"
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِن يَنَالُهُ
التَّقْوَى مِنكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا
هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
" Daging-daging
unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah,
tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah
menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya
kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik."
Hadist Rasulullah Saw:
"Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai Allah dari
Bani Adam ketika hari `Idul-Adlha selain menyembelih
hewan qurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari qiyamat (sebagai
saksi) dengan tanduk, bulu dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan
qurban telah terletak di suatu tempat
di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakanlah dirimu dengannya" (HR. Tirmidzi dan hakim)
di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, bahagiakanlah dirimu dengannya" (HR. Tirmidzi dan hakim)
DEFINISI QURBAN
Udhiyah adalah binatang ternak (unta, sapi/kerbau, atau
kambing/domba) yang disembelih pada hari Idul Adlha dan
hari-hari tasyriq (11, 12 dan 13 Dzul-Hijjah) dalam rangka mendekatkan
diri kepada Allah dan merupakan salah satu syiar Islam.
HUKUM QURBAN
Hukum
menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah sunnah
yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar agama
dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus
digalakkan.
Sunnah disini ada 2 macam :
1.
Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah
yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
2.
Sunnah Kifayah, yaitu :
Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor
untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
Hukum Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu.
Perintah qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi
Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
1. Dengan bernadzar, seperti :
Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar
qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.2.
Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu
berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban
dengan kambing tersebut adalah wajib.
2.
Dalam hal ini sangat berbeda
dengan ungkapan seseorang : “Aku mau berqurban dengan kambing ini. “ Maka
dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan
menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku
jadikan kambing ini kambing qurban.”
Waktu
Menyembelih Qurban
Waktu menyemblih qurban itu diperkirakan dimulai dari : Setelah
terbitnya matahari di hari raya qurban dan setelah selesai 2 roka’at sholat
hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai matahari terbit + 2
rokaat + 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban. Bagi yang
tidak melakukan sholat hari raya ia harus memperkirakan dengan perkiraan
tersebut atau menunggu selesainya sholat dan khutbah dari masjid yang ada di
daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya
matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah.
Sebaik-baik waktu menyembelih qurban adalah setelah sholat dan khutbah
hari Idul Adha.
عَنِ
البَرَاءِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ: «مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ تَمَّ نُسُكُهُ، وَأَصَابَ سُنَّةَ
المُسْلِمِينَ (رواه البخارى (
Dari Barra’ bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu
‘alaihi wa salam bersabda: “Barangsiapa menyembelih hewan kurban setelah shalat
Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunnah kaum
muslimin.”
(HR. Bukhari no. 5545)
(HR. Bukhari no. 5545)
Catatan penting :
Jika seseorang
menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya :
menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah
terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi
qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk
memperhatikan masalah ini.
Syarat Orang Yang Berqurban
1. Seorang muslim / muslimah
2.
Usia baligh
Baligh ada 3 tanda, yaitu :
a. Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun
hijriah.
b.
Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah
(bagi anak perempuan)
c.
Jika tidak keluar mani dan tidak
haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia
telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun
Dan jika ada
anak yang belum baligh maka tidak diminta untuk melakukan kurban, akan tetapi
sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama anak tersebut.
3.
Berakal , maka orang gila tidak diminta untuk
melakukan kurban, akan tetapi sunnah bagi walinya untuk berqurban atas nama
orang gila tersebut.
4.
Mampu
Mampu disini
adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal untuk
dirinya dan keluarganya di hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik.
Maka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat tersebut, sunnah baginya
untuk melakukan ibadah qurban.
Macam-Macam Binatang Yang Boleh Dijadikan Qurban
1.
Unta, diperkiraan umurnya 5 – 6
tahun.
2.
Sapi, atau kerbau diperkirakan
umurnya2 tahun ke atas.
3.
Kambing / doba dengan bermacam-
macam jenisnya, diperkirakan umurnya 1- 2 tahun
Himbauan Pemilihan Bintang Qurban
Dihimbau ( tapi tidak wajib) :
– Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.
– Gemuk dan Sehat, dengan warna apapun.
Sifat-sifat Binatang yang Tidak Boleh Dijadikan Qurban
1. Bermata sebelah / buta
2. Pincang yang sangat
3. Yang amat kurus, karena penyakit.
4. Berpenyakit yang parah
2. Pincang yang sangat
3. Yang amat kurus, karena penyakit.
4. Berpenyakit yang parah
وَعَنِ
اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ
اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي
اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ
مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا
تُنْقِي”
) رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان (
) رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان (
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata,
“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan
jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan
tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging
dan bersum-sum.”
( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam
Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban )
Keterangan :
Boleh berqurban dengan kambing / sapi/ unta BETINA.
Harap diperhatikan : Banyak masyarakat yang menganggap bahwa qurban dengan sapi
/kambing /unta betina adalah tidak sah.
Sumber : buyayahya.org
0 komentar:
Posting Komentar